atanggkp
Selasa, 14 Oktober 2014
Senin, 21 Januari 2013
TUGAS PKN
MAKALAH
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Oleh
SITI FAIDAH
KUSNADI
ATANG HADNI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
STAINU CIANJUR
Jalan Perintis Kemerdekaan Jebrod-Cianjur
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT,
yang telah memberikan limpahan nikmat, serta taufik dan hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini. Sholawat dan salam semoga tercurah
kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, kepada keluarganya, para
sahabatnya serta umatnya. Amiin
Makalah yang berjudul "Geopolitik dan Geostrategi
Indonesia” disusun sebagai salah satu tugas kelompok yang diberikan oleh Dosen
Mata Kuliah PKN serta untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman
penulis khususnya dalam bidang Pemerintahan, serta semoga menjadi amal ibadah
dimata Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu Krtitik dan Saran yang membangun sangat diharapkan
oleh penulis. Akhirnya penulis berharap semoga karya kecil ini dapat bermanfaat
khususnya untuk penulis dan pembaca umumnya.
Cianjur, 06 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Dasar
Pemikiran …………………………………………………. 1
B. Latar
Belakang
............... ............................................................... 2
C. Rumusan
Masalah ……………………………………………….. 3
D. Tujuan
dan Manfaat Penulisan …………………………………... 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian ..................................................................................... 4
A.1Geopolitik ................................................................................ 4
A.2Geostrategi ............................................................................... 8
B. Karateristik dan Dampaknya terhadap Keamanan serta
kesejahteraan ................................................................................. 10
C. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Geopolitik ....................... 11
1. Kesatuan Politik …….............................................................. 12
2.
Kesatuan Ekonomi ………………………………………… 13
3. Kesatuan Sosial Budaya.......................................................... 13
4. Kesatuan
Hankam ……………………………………… 14
D. Otonomi Daerah
........................................................................... 14
1. Pemahaman
tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah ............... 16
2. Kewenangan
Daerah ............................................................... 18
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………… 21
B. Saran-Saran ……………………………………………………… 22
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................................. 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Bangsa
Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus
1945, telah menentukan cita-cita tujuan nasionalnya yang menjadi sasaran yang
harus dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia. Cita-cita dan tujuan nasional
tersebut hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang
kehidupan sedangkan pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasionl,
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya geografi, manusia dan
lingkungannya. Kondisi Indonesia seperti ini, dapat merupakan kerawanan dalam
pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, karena apabila tidak
dibina dengan baik kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu
untuk memecah belah persatuan, kesatuan, serta integrasi nasional
Indonesia.Untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional dengan sebaik-baiknya,
maka kerawanan yang berupa perbedaan-perbedaan tersebut harus dapat
dinetralisir dengan melakukan pembinaan jiwa persatuan, kesatuan, serta
integrasi nasional Indonesia.
Bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa yang mantap diperlukan
wawasan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, karena untuk
mencapai tujuan nasional diperlukan suatu cara pandang yang sama dari bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang memandang bangsa dan Negara Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan
menyeluruh. Cara pandang tersebut dikenal sebagai wawasan dan bagi bangsa
Indonesia yang mempunyai Nusantara sebagai tanah air dan tanah tumpah darah.
Maka wawasan tersebut disebut Wawasan Nusantara.
B. Latar Belakang Masalah
Negara
bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya
ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara
tetangganya atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah
diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara
yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik
tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh
setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya.
Tak terkecuali
Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan
dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia di
atas permukaan planet Bumi ini.
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak
mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering
dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek Astagatra
C. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Geopolitik dan geostrategi beberapa
teori geopolitik ?
2.
Bagaimana Karakteristik dan Dampak terhadap
Keamanan serta Kesejahtraan dari Geostrategi itu?
3.
Bagaimana wawasan nusantara sebagai landasan
geopolitik ?
4.
Bagaimana otonomi daerah itu ?
D. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah PKN.
2.
Sebagai Referensi Bahan Perkuliahan khususnya Mata Kuliah
PKN
3.
Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Geopolitik
dan Geostrategi itu sendiri?
4.
Kiranya tulisan ini dapat menjadi bahan pengembangan pengetahuan
kita tentang Geopolitik dan Geostrategi.
BAB II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
A.
Pengertian
A.1
Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata ”geo” yang
berarti bumi dan “politik” yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik
antara lain sebagai berikut:
1.
Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19
Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai
hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran Frederich
Ratzel adalah:
a.
Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
b.
Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
c.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang
dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
d. Semakin tinggi
budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila
wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
e.
Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu
perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi,
perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas
suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara
sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah
batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau
perang.
Ilmu bumi
politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran,
dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya
berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua
aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar
suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel
menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta
geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan
dengan organisme.
2.
Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa
Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok
ajaran Kjellen adalah :
a.
Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk
memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
b.
Negara merupakan suatu system
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo
politik, sosial politik dan politik memerintah.
c.
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam,
untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan
imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
3.
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan
Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu
yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori
Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
a. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
b. Beberapa Negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman
dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
c. Rumusan ajaran
Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang
menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan
kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di
dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf
Kjellen dan bersifat ekspansif.
4.
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan
mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa
dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika.
Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai
dunia.
5.
Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini
mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan
bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai
dunia.
6.
Pandangan
Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli
geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan
di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan
untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya
dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
7.
Ajaran Nicholas
J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland)
yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan
udara. Dalam
pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
A.2 Geostrategi
Geostrategi adalah
geopolitik yang dalam pelaksanaannya yaitu kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan
tujuan, sarana-sarana serta penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai
tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. Sebagai
suatu strategi yang memanfaatkan konstelasi gografis dan ruang dimana bangsa
Indonesia berada, maka selalu digunakan untuk membina atau mengelola sumber
daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan yang menjangkau masa depan
dengan memperhitungkan berbagai faktor yang ada.
Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi
dan konstelasi geografis sebagai faktor utamanya, disamping itu juga
memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, SDA, lingkungan regional maupun
internasional. Geostrategi nasional dapat dirumuskan dalam konsepsi
ketahanan nasional. Konsepsi ini merupakan pengejawatahan dari Pancasila
dan UUD 1945 dalam segala aspek kehidupan yang secara terpadu, utuh menyeluruh
dengan berpedoman pada wawasan nusantara, sehingga konsepsi ini merupakan
sarana mewujudkan ketahanan nasional. Jadi dengan demikian jika
wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia maka disini ketahanan nasional
merupakan geostrateginya yaitu sebagai upaya dalam mewujudkan wawasan
nusantara.
Geostrategi juga
merupakan suatu strategi yang memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi Indonesia
memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka
mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh
karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk
kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
B.
Karateristik dan Dampaknya terhadap Keamanan
serta kesejahteraan.
Berdasarkan kondisi
geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis
pantai sepanjang 95.181 km. Luas wilayah
Indonesia termasuk ZEE + 7,4 juta km2 yang terdiri dari
wilayah daratan 1,9 juta km2 dan wilayah lautan 5,5 km2. Bentang
lahan tersebut memiliki karakteristik geografi yang memerlukan kebijakan dan
strategi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security),
khususnya penyusunan kompartemen strategis untuk kepentingan pertahanan
keamanan pada semua aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek
sosial. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada
posisi silang dunia dan memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah dan menjadi
potensi nasional. Pengelolaan sumber kekayaan alam apabila
dilaksanakan dengan baik akan dapat membentuk ketahanan nasional yang tangguh.
Kekayaan alam Indonesia adalah segala sumber dan potensi alam
di permukaan serta potensi yang terkandung didalam bumi, air dan dirgantara
yang dalam wujud asalnya dapat di daya gunakan untuk kepentingan kesejahteraan
dan pertahanan negara. “Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pengelolaan kekayaan alam dilaksanakan untuk memperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya dari segenap potensi sumber alam yang tersedia untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia secara
berlanjut berlandaskan Wawasan Nusantara.
C. Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Geopolitik.
Ditinjau dari tataran
pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah
geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita
nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia
adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar
belakang sejarah yang memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah
mengherankan apabila para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan
dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana
amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa
yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor
pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.
Kebangsaan Indonesia
terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
a. Rasa Kebangsaan
b.
Paham Kebangsaan
c. Semangat
Kebangsaan
Ketiga-tiganya
menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong
tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah
pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani
diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian
yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan
masa depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana
bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin
menantang. Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan
dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan
nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa.
Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan
pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik.
Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa
kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa
konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan
sudah usang dan ketinggalan zaman.
Dengan demikian bahwa geopolitik
hanya akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap,
karena tanpa itu ia tidak lebih hanya permainan politik semata, sebab wawasan
kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat
mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena
adanya amanat yang demikian itulah, maka wawasan nusantara secara ilmiah
dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
1. Kesatuan
Politik
Kesatuan
politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau
di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini
berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga
laut diantara pulau-pulau itu berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air
nusantara.
2. Kesatuan
Ekonomi
Kegiatan
ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat disediakan melalui proses
demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya
sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor yang telah disepakati
bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu
dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata
uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar
rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara
para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.
3. Kesatuan
Sosial Budaya.
Bangsa
Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan atas dasar
sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi perdebatan antara para tokoh
pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah
Negara Indonesia.
Kesatuan sosial
budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat
kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan
perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan
kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.
4. Kesatuan
Hankam.
Makna utama dari kesatuan hukum adalah bahwa
masalah bidang hankam, khususnya keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung
jawab bersama.
Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3
ciri utama yaitu:
a. Orientasinya
pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan
rakyat.
b.
Pelibatannya secara semesta, yang maknanya
adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di dalam upaya
Hanka.
c. Digelarnya di
wilayah nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di
upayakan agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.
Secara geopolitik kesatuan hankam bermakna
bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan
bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada satuan bersenjata di luat itu.
Karena itulah maka pemilikan senjata api dilarang kecuali mendapat azin dari
Polri untuk digunakan bagi kepentingan khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas
khusus juga dipersenjatai sebagai sarana self defense mengingat bidang tugasnya
yang membawa konsekuensi keamanan bagi dirinya.
D. Otonomi
Daerah
Wacana atau perbincangan publik menyangkut
perubahan UU otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang
terakhir ini terancam dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang
otonomi daerah ( atau dengan nama lain) sebagai pengganti UU tersebut yang
dinilai kurang efektif .
Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat
penyelenggaraan pemerintahan dengan asas sentralisasi tidak lagi efektif,
apalagi dengan bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak
awal berdirinya Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian
otonomi dalam kerangka negara kesatuan
Hakikat asas
disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Adanya penilaian skeptis
dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut
kesiapan sumber daya manusia di daerah dalam mengelolah kewenangan dan
mendayagunakan potensi lokalnya.
Otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah
sistimatis untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang
cenderung mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses
terselenggaranya distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota
dalam bingkai keutuhan negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1)
Pemahaman
tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Banyak salah tafsir yang muncul dari berbagai
kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi tentang
konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena terbatasnya
pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi yang diajukan
lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.
Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada beberapa
kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain:
1.
Otonomi
semata-mata dikaitkan dengan uang.
Sudah sangat alamiah jika berkembang pemahaman
dalam masyarakat bahwa otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bahwa segala
pembiayaan untuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan akan menjadi beban
dearah otonomi yang bersangkutan.
2.
Daerah belum
mampu dan belum siap
Di dalam membahas pelaksanaan UU No. 22 tahun
1999, banyak diungkapkan bahwa kita terlalu tergesa-gesa memberlakukan konsep
kebijakan tersebut karena daerah-daerah belum menyiapkan perangkat yang akan
diberdayakan sehingga dianggap belum mampu melaksanakan otonomi daerah.
3.
Daerah otonomi
daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina
daerah.
Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari
berbagai kalangan. Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan
alasan otonomi ini maka pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah terutama
dalam bidang keuangan.
4.
Dengan otonomi
daerah maka daerah dapat melakukan apa saja.
Pandangan ini tidaklah begitu keliru karena
sesungguhnya hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Akan tetapi kita harus
ingat bahwa otonomi diselenggarakan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bukan sebaliknya. Ada norma-norma tertentu yang harus
diperhatikan yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam suatu tatanan kehidupan
bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku secara nasional.
Di samping itu kepentingan masyarakat merupakan basis paling utama di dalam
mengambil kebijakan publik.
5.
Otonomi daerah
akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah.
Pendapat seperti ini dapat dibenarkan jika
dikaitkan dengan format dan sistem politik seperti yang dipraktekkan rezim
lama. KKN dan segala bentuk penyalagunaan kekuasaan lainnya, dapat berlangsung
ketika demokrasi tidak berjalan dan kontrol efektif dari masyarakat tidak
berlangsung atau tidak ada. Kasusu KKN yang tetap ada sampai sekarang tidak
dapat disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya kontrol dari elemen
masyarakat seperti: DPRD, Pers, LSM, dan lembaga independen lainnya.
Selain itu, salah satu rancangan dari otonomi
daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu,
menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing.
Pemberdayaan daerah dalam melaksanakan otonomi
ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti personil, peralatan, dan
pembiayaan tersedia cukup memadai.
2)
Kewenangan
Daerah.
UU No. 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru
adalah:
· UU yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
· UU yang baru,
titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government looking). UU
No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan revormasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua
daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
(civil society).
Adapun kewenangan daerah antara lain:
- Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang kewenangan daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdsarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiksa, agama,serta kewenangan bidang lain.
- Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konserpasi dan standarisasi nasional.
- Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
·
DPRD sebagai Badan Legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah di bentuk di daerah. Pemerintah
daerah berdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya
·
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai
tugas dan wewenang:
Ø Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Ø Memilih anggota
MPR dari utusan daerah.
Ø Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
Ø Membentuk
peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ø Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ø Mengawasi
pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan
Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerjasama Internasional di Daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian
Internasionalyang menyangkut kepentingan Daerah. Menampung serta menindak
lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Geopolitik secara umum dapat
diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada
konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa.
2. geostrategi
adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan
konstelasi geografis sebagai faktor utamanya, disamping itu juga memperhatikan
kondisi sosial, budaya, penduduk, SDA, lingkungan regional maupun internasional
3. Beberapa tokoh-tokoh pakar
Geopolitik di dunia adalah:
1) Frederich Ratzel ( abad XIX )
2) Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik
Swedia )
3) Karl Haushofer ( Sarjana Jerman )
4) Sir Halford Mackinder (1861-1947 )
5) Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan
Alfred Thyer Mahan (1840-1914)
6) W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky
(1894), Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876)
7) Nicholas J. Spykman (1893-1943).
4. Wawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan
bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai
tujuan nasional.
5. Wawasan nusantara secara ilmiah
dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
a) Kesatuan Politik
b) Kesatuan Ekonomi
c) Kesatuan Sosial Budaya
d) Kesatuan Hankam
6. Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan
daerah.
B.
SARAN-SARAN
1. Konsep Geopolitik ini hendaknya
terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan
Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman
dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam
membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
2. Dalam penyusunan makalah ini kami
yakin ada kesalahan dalam pembuatannya, maka dari itu kami mengharapkan
partisipasi dari teman-teman semua untuk memberikan kritik dan saran atas makalah
yang telah kami buat, dan kami akan sangat merasa senang apabila teman
mahasiswa sekalian bisa mengkritik atau memberi saran guna memperbaiki ketidak
sempurnaan kami dalam membuat malalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Harun,Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Undang-Undang Otonomi Daerah: UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
http://infobisnishariini. blogspot. Com /2011/ 04/ contoh- makalah-
pendidikan-tentang. html
http://id. shvoong. com/social- sciences/ political- science /2117279-
pengertian-geostrategi /#ixzz28Qh1D1yF
http://www. fhukum- unpatti.org /artikel/ hukum- tata- negara/ 144-
pengantar-geostrategi-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)